Kasubag Umum dan Kepegawaian

|
1 |
Menyusun rencana operasional di lingkungan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian, Kecamatan Mentarang Hulu berdasarkan program
kerja Kecamatan |
|
2 |
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas
dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas |
|
3 |
Membimbing pelaksanaan tugas di lingkup Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Mentarang Hulu sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar |
|
4 |
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Mentarang Hulu sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku |
|
5 |
Melakukan koordinasi dengan Dinas terkait
mengenai kegiatan di bidang umum dan kepegawaian |
|
6 |
Menyusun konsep surat masuk dan memilah sesuai
dengan tujuan surat |
|
7 |
Mengoordinasikan pembagian atau pendistribusian
barang inventaris, serta memeriksa pencatatan buku inventaris, KIR dan KIB |
|
8 |
Memeriksa DUK, KGB, daftar jaga kenaikan pangkat
dan daftar jaga cuti pegawai? |
|
9 |
Mengoordinasi usulan pendidikan dan pelatihan
pegawai untuk pengembangan kualifikasi SDM ASN? |
|
10 |
Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Mentarang Hulu dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa
yang akan datang |
|
11 |
Melaporkan pelaksanaan kinerja di Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian Kecamatan Mentarang Hulu sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang |
|
12 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
pimpinan baik lisan maupun tertulis |
