Breaking News
- Cara Melakukan Pembayaran Online ke Merchant Luar Negeri yang Aman dan Mudah
- 7 Distributor Bahan Kimia Indonesia Terbaik untuk Kebutuhan Industri Anda
- Cara Mudah Menyimpan Video TikTok Tanpa Watermark dengan Snaptik
- Hal Penting yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan Jasa Konsultan ISO
- Industri Kopi Indonesia dan Peluang Pertumbuhannya di Masa Depan
- Dampak Jalan Rusak terhadap Aktivitas Bisnis dan Logistik
- Alasan Akuntan Modern Perlu Menguasai Software Accurate di Era Digital
- Szeto Accurate Consultants Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Efisiensi Pengelolaan Keuangan
- Cara Memilih Distributor Bahan Kimia Aman untuk Industri Area Jakarta
- Wujudkan Transparansi Digital, Mentarang Hulu Persiapkan Website Kecamatan
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa

| 1 | Menyusun rencana operasional di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan program kerja Kecamatan | |||
| 2 | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas | |||
| 3 | Membimbing pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | |||
| 4 | Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku | |||
| 5 | Menyiapkan konsep awal kebijakan operasional kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kebijakan pimpinan? | |||
| 6 | Melaksanakan fasilitasi/bimbingan teknis urusan pemberdayaan masyarakat desa untuk mendorong partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan | |||
| 7 | Mengendalikan dan mengevaluasi pemeriksaan/pengawasan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat desa | |||
| 8 | Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang | |||
| 9 | Melaporkan pelaksanaan kinerja di Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang | |||
| 10 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis | |||
