Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa

By Kecamatan Mentarang Hulu 25 Jan 2026, 20:41:13 WIB
1 Menyusun rencana operasional di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan program kerja Kecamatan
2 Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas
3 Membimbing pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
4 Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
5 Menyiapkan konsep awal kebijakan operasional kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kebijakan pimpinan?
6 Melaksanakan fasilitasi/bimbingan teknis urusan pemberdayaan masyarakat desa untuk mendorong partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan
7 Mengendalikan dan mengevaluasi pemeriksaan/pengawasan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat desa 
8 Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang
9 Melaporkan pelaksanaan kinerja di Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis