Breaking News
- Tingkatkan Akuntabilitas, Dinas PMD Gandeng Kejari dan Polres Malinau Bina Aparatur Desa
- Pemkab Malinau Gelar Verifikasi Rancangan Akhir Renja 2027
- Perkuat Sinergi Pemerintah dan Tokoh Agama, Camat Hadiri Konferensi GKII Daerah Mentarang
- Perkuat Ujung Tombak Pembangunan: Camat Mentarang Hulu Pantau Pemilihan Ketua RT Serentak di Desa Lu
- Sinergi Membangun dari Bawah: Pemerintah Kecamatan Mentarang Hulu Kawal Musrenbangdes Sukseskan Inov
- Wujudkan Transparansi Digital, Mentarang Hulu Persiapkan Website Kecamatan
- Malinau Jadi Tuan Rumah: Intip Persiapan Terakhir, Kabupaten Malinau Siap Gelar Puncak Hari Otonomi
Kasi Trantibum

| 1 | Menyusun rencana operasional di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan program kerja Kecamatan | |||
| 2 | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas | |||
| 3 | Membimbing pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | |||
| 4 | Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku | |||
| 5 | Menyiapkan konsep awal kebijakan operasional kecamatan bedasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kebijakan pimpinan? | |||
| 6 | Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum | |||
| 7 | Melaksanakan fasilitasi/bimbingan teknis urusan ketentraman dan ketertiban umum, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan | |||
| 8 | Mengendalikan dan mengevaluasi pemeriksaan/pengawasan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | |||
| 9 | Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang | |||
| 10 | Melaporkan pelaksanaan kinerja di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang | |||
| 11 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis | |||
