Tugas dan Fungsi

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Camat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.