Kinerja Pelayanan di Bidang Pemerintahan

  1. Pembinaan terhadap Kepala Desa, Anggota Linmas yang berada di Kecamatan dan Desa agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
  2. Mengadakan pembinaan dan penekanan kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan desa sebagai dasar atau payung hukum di tingkat desa;
  3. Melaksanakan PAM tahun baru, hari besar keagamaan, hari besar Nasional dan kegiatan keramaian lainnya oleh tim gabungan dari Polri, Dishub, TNI, PMK, Satpol PP dan Puskesmas;
  4. Pembinaan dan pembenahan administrasi pelayanan baik di kecamatan dan desa;
  5. Memberikan kesempatan kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten maupun  pihak lainnya;
  6. Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan Dinas dan Instansi di tingkat kecamatan dalam upaya  peningkatan kualitas pelayanan dan kualitas para aparat yang ada di dinas dan instansi di tingkat kecamatan;
  7. Mengadakan pengawasan melekat terhadap aparat yang berada di Kecamatan;
  8. Peningkatan kedisiplinan Aparat Kecamatan dan perangkat desa;
  9. Pembinaan kelengkapan administrasi desa termasuk pendampingan membuat Perdes tentang APBDes, dan Susunan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa;
  10. Mengikutsertakan pada setiap kesempatan pertama guna mengikuti kegiatan-kegiatan pelatihan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perangkat desa;
  11. Memberikan sosialisasi bagi perangkat desa dan kelurahan terkait dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyempurnaan dan ;
  12. Pembinaan secara rutin ke desa yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.